Pada dasarnya, hukum asal rumah dan mobil adalah
harta yang tidak wajib untuk dizakatkan karena keduanya merupakan sarana
penunjang hidup yang dipakai sehari-hari. Berdasarkan Sabda Nabi "Tidak
ada kewajiban atas seorang muslim untuk menzakati hamba sahayanya dan kuda
tunggangannya." (HR. Bukhori)
Sedangkan zakat memiliki syarat yang harus
dipenuhi untuk mengeluarkannya. Namun, rumah dan mobil bisa berubah status
hukumnya menjadi wajib zakat apabila keduanya berubah fungsi seperti rumah
dikontrakan dan mobil disewakan menjadi rental mobil maka disitu wajib
seseorang menzakatinya jika sudah mencapai nishob dan haulnya.
Adapun para
ulama berpendapat diantaranya,
Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah,
menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak
disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban
zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau
disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan
zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan
rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum
genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan
dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah
ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari
Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang
yang dipersiapkan untuk didagangkan.
Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya,
“Apakah ada kewajiban zakat pada
mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”
Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad
Daimah,
“Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai
saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan
(didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika
sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut
digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau
harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah Wal Ifta, 8: 66)
Karena memang harta yang dikenai zakat adalah
harta yang berkembang, bukan harta yang menetap. Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
“Seorang muslim tidak dikenai kewajiban zakat
pada budak dan kudanya.” (HR. Bukhari no. 1464)
Ditulis oleh :
Prihartini amalia
Mahdiyah
Mas Ngudi
Ditulis oleh :
Prihartini amalia
Mahdiyah
Mas Ngudi
Referensi,
Rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar