Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual beli. Setiap muslim yang memiliki toko, dan sejenisnya yang berjualan barang dagangan wajib menzakatinya apabila telah mencapai nishob dan haulnya.
Disini kita akan mencoba menghitung zakat perdagangan, Alhamdulillah saya telah mewawancarai ibu N beliau adalah seorang yang berjualan nasi kuning di jalan putri daranante Pontianak. biasanya buka pada jam 6 pagi hingga menjelang siang hari pukul 11 siang. wrung ibu N ini tepatnya disamping Bakso Gepeng Handayani.
Pada saat pagi hari warung bu N sudah dipenuhi oleh orang yang ingin membeli nasinya dari anak sekolah, mahasiswa, hingga orang kantoran. Harga satu porsi nasi kuning Ibu N Rp 8.000 dengan lauk sambel tempe, telur dadar/rebus, bihun dan tidak lupa topingnya yaitu kerupuk, jika ditambah dengan daging ayam harga nasi kuningya bisa mengalami lonjakan harga sebesar Rp 10.000 saja 😁😁
yang buat warung nasi kuning ibu N ini rame adalah porsinya yang buanyak banget tidak heran kalau banyak mahasiswa yang menjadi langganannya termasuk saya hehe.
Saya pun mencoba ngobrol sedikit dengan ibu N dan bertanya masalah penghasilan dalam seharinya "ya lumayanlah nak buat sehari-hari" jawab ibu sambil tersenyum. Namun saya masih penasaran dengan nominalnya kaena memang pembelinya sangat lumayan banyak, " yah, alhamdulillah kalo lagi rame 200rb malah bisa lebih dari itu" tutur ibu N.
Dalam sehari biasanya Bu N mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 dari hasil berjualan nasi kuning bersih sudah dipotong dengan modal dan biaya operasional lainnya.
Warung ibu Nining buka pada hari senin sampai sabtu saja sedangkan untuk hari Ahad libur jadi jika kita hitung dalam setahun ibu Nining mendapat keuntungan sebesar Rp 61.200.000 karena jumlah ini sudah melewati nishob nya jadi wajib dizakati dengan dikalikan 2,5% hasilnya sebesar Rp 1.530.000
jadi, zakat yang wajib dikeluarkan oleh ibu N dari hasil berjualan nasi kuniing sebesar Rp 1.530.000
wallahu 'alam bishowab..
jadi, zakat yang wajib dikeluarkan oleh ibu N dari hasil berjualan nasi kuniing sebesar Rp 1.530.000
wallahu 'alam bishowab..