Kita ketahui bersama bahwa pada saat ibadah haji khususnya di dalam Masjidil haram seluruh manusia dari penjuru dunia berkumpul yang jumlahnya sekitar 6 juta ini termasuk jumlah yang tidak sedikit.
Yang jadi permasalahan disini adalah jika seseorang batal wudhu nya saat sedang thawaf apakah harus mengambil wudhu kembali sedangkan pada saat itu ia sedang dalam kerumunan banyak orang. Lalu bagaimana mengenai masalah ini?
Kita bisa menyimak beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini,
orang yang berhadats (besar atau kecil) tidak boleh berthawaf mengelilingi Ka’bah. Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ فَأَقِلُّوا مِنْ الْكَلَامِ
“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara.” (HR. An Nasai no. 2922)
Dalam hadits lainnya disebutkan,
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836)
Jika kita mengikuti pendapat jumhur ulama maka hukum seseorang yang batal wudhu nya saat thawaf wajib mengulangi wudhu nya kembali. Namun jika pada saat thawaf kita dalam posisi di tengah tengah kerumunan banyak orang maka tidak mengapa melanjutkan thawaf merujuk pada pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, “Inilah pendapat yang lebih menenangkan hati yaitu thawaf tidak dipersyaratkan thoharoh dari hadats kecil. Namun jika seseorang berthoharoh (dengan berwudhu’), maka itu lebih sempurna dan lebih mencontohi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu'alam bishowab..
Referensi;
muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar