Senin, 15 Oktober 2018

Bayar Zakat Profesi di BAZNAS


Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
 
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Juga dalam ayat,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Dalam tulisan ini saya akan membahas sedikit tentang zakat profesi yang mana minggu lalu saya telah mewawancarai seseorang yang pernah melakukan zakat profesi beliau adalah bapak Dani Sumarga seorang pegawai negeri di kota pontianak, namun saya melakukan wawancara hanya sebatas pesan whatsapp saja dikarenakan kesibukan beliau.

jadi, bapak dani ini membayar zakat profesi melalui badan amil zakat nasional (BAZNAS) beliau menghitung zakat dari penghasilan kotor beliau yang potong sebesar 2,5% 

dasar pengenaan zakat Rp 30.000.000 dikali 2,5% = Rp 750.000 
zakat profesi yang dikeluarkan sebesar Rp 750.000 

namun dalam tulisan ini saya hanya memberikan hasil wawancara saya tentang seseorang yang pernah mambayar zakat profesi. Dalam masalah zakat profesi sendiri saya masih bingung apakah dalam islam ada yang namanya zakat profesi karena jika dilihat dari dalil-dalil yang ada di Al Quran maupun hadis tidak ada satu pun yang membahas tentang masalah zakat profesi. wallahu 'alam bishowab..


Referensi;

https://konsultasisyariah.com/7158-zakat-profesi.html


 












Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Juga dalam ayat,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)


Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/15929-panduan-singkat-zakat-maal-dan-zakat-fitrah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar